Fokus kritik doktrin efisiensi kapitalisme & teori Clara Mattei dalam The Capital Order, serta usulan alternatif Syariah Green Banking ditengah involusi ekologis
Dinamika ekonomi Islam di Indonesia tidak muncul secara terisolasi; sebaliknya, ini merupakan perwujudan dari perubahan struktural dalam lanskap keuangan nasional selama tiga dekade terakhir. Wacana ini mengemuka ketika perbankan syariah pertama kali diakui secara resmi melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan. Pengakuan awal ini menjadi landasan bagi lembaga keuangan syariah untuk membangun eksistensinya di tengah dominasi sistem kapitalis konvensional. Fase konseptual tersebut kemudian mengalami percepatan signifikan enam tahun kemudian melalui perubahan yang diperkenalkan oleh Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998. Regulasi ini secara formal memperkenalkan sistem perbankan ganda (dual banking system), yang memberikan dasar hukum bagi entitas keuangan konvensional untuk mendirikan Unit Usaha Syariah (UUS)—sering kali melalui akuisisi strategis bank berskala kecil—guna memenuhi permintaan masyarakat yang terus meningkat akan transaksi bebas riba (bebas bunga).
Pembentukan kerangka hukum ini memicu efek domino yang mengubah ekonomi Islam dari sekadar instrumen keuangan alternatif menjadi sebuah ekosistem yang holistik. Ekonomi syariah berkembang pesat ke berbagai sektor riil, mulai dari industri makanan halal, fesyen, dan pariwisata ramah Muslim hingga pengelolaan transaksi keuangan modern yang selaras dengan prinsip-prinsip fiqh muamalah (hukum ekonomi Islam). Ekosistem yang semakin kokoh ini menempatkan sektor keuangan syariah sebagai industri yang sangat strategis dalam menghimpun dan menyalurkan dana masyarakat. Posisi ini semakin diperkuat dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, yang memberikan otonomi kelembagaan penuh serta kepastian hukum yang lebih besar bagi pengembangan industri keuangan syariah domestik.
Keselarasan regulasi ini diimbangi dengan pencapaian kuantitatif perbankan syariah sebagai pilar utama industri keuangan berbasis syariah. Hingga akhir tahun 2024, sektor ini mencatat lonjakan aset total yang signifikan, mencapai Rp980,3 triliun—yang mencerminkan tingkat pertumbuhan tahunan sekitar 9,9%. Pertumbuhan ini jauh melampaui kinerja perbankan konvensional yang tercatat sebesar 5,9%. Dengan pangsa pasar mencapai 7,72%, angka-angka ini menjadi bukti empiris adanya pergeseran preferensi masyarakat. Tren serupa tercermin dalam Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) Syariah, yang mencatatkan total aset sebesar Rp387,2 triliun dan tingkat pertumbuhan agregat sebesar 20,5%—angka yang jauh melampaui pertumbuhan sektor keuangan non-bank konvensional sebesar 5,1%. Data keuangan tahun 2025 dari Kementerian Keuangan ini menegaskan semakin kuatnya posisi Indonesia dalam perjalanannya menjadi pusat ekonomi syariah global.
Namun, di luar pencapaian kuantitatif dan klaim efisiensi tersebut, transformasi keuangan syariah kini menghadapi gelombang konvergensi digital yang menciptakan lanskap keuangan yang semakin terbuka, efisien, dan inklusif. Integrasi fiqh muamalah ke dalam arsitektur keuangan digital modern menyisakan persoalan mendasar yang belum tuntas terkait kepatuhan syariah, kedaulatan data, dan kepastian perlindungan konsumen. Tantangan-tantangan ini menjadi semakin krusial jika ditinjau berdasarkan laporan Bank Dunia tahun 2021 yang menempatkan Indonesia di peringkat ketiga negara dengan risiko investasi terkait iklim tertinggi—di mana sekitar 80% risiko bencana alam bersumber dari krisis perubahan iklim. Kerentanan ekologis ini menimbulkan ketidakpastian yang signifikan terhadap keberlanjutan perbankan syariah apabila sektor ini terus beroperasi di bawah paradigma model bisnis konvensional.
Di tengah krisis ekologi global ini, wacana mengenai "perbankan hijau" (green banking) kerap dikaburkan dan didistorsi oleh paradigma pembangunan nasional yang melayani "ekonomi yang rakus" (greedy economy). Paradigma ini bertolak belakang secara mendasar dengan esensi perbankan hijau; sementara ekonomi yang rakus memprioritaskan akumulasi modal dan pertumbuhan ekonomi yang didorong oleh eksploitasi sumber daya alam tanpa kendali, perbankan hijau menuntut internalisasi etika lingkungan ke dalam setiap keputusan investasi dan penyaluran kredit. Perbankan hijau berakar pada kesadaran historis bahwa krisis ekologi dan ketimpangan ekonomi merupakan risiko global yang saling terkait. Bank tidak dapat lagi berlindung di balik dalih netralitas pasar; sebaliknya, mereka harus berperan aktif dalam memitigasi bencana iklim dengan memutus aliran modal ke industri-industri yang eksploitatif.
Kerangka konseptual untuk perbankan hijau pada dasarnya telah dikonsolidasikan oleh Program Lingkungan Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNEP), yang mencita-citakan lembaga keuangan yang bertujuan meningkatkan taraf hidup dan keadilan sosial sembari secara drastis mengurangi risiko lingkungan demi menjaga keseimbangan ekologis. Memang, dalam lanskap diplomasi ekonomi global saat ini, kepatuhan terhadap pengurangan jejak karbon dan transisi hijau telah menjadi standar baru dalam hubungan antarnegara. Sektor keuangan syariah memiliki landasan normatif yang jauh lebih kuat untuk menjawab tuntutan-tuntutan ini. Melalui rekonstruksi fiqh al-bi'ah (kepatuhan lingkungan) dan penguatan Maqashid al-Shari'ah (tujuan-tujuan syariah), para pemikir Islam kontemporer menegaskan bahwa perlindungan lingkungan (Hifdz al-Bi'ah) harus diangkat menjadi pilar utama tujuan syariah—sejajar dengan pelestarian jiwa dan akal—guna membendung eksploitasi sumber daya alam yang serampangan.
Namun, untuk memahami mengapa ekstraktivisme ekologis dan ketimpangan ekonomi terus bertahan di tengah retorika tiada henti mengenai "ekonomi hijau," kita harus menyingkap selubung ideologis kapitalisme itu sendiri. Karya monumental Clara E. Mattei, The Capital Order: How Austerity Paved the Way to Fascism, menjelaskan secara tajam bahwa "efisiensi" dan "disiplin fiskal" tidak pernah dirancang sebagai instrumen teknis yang netral. Sebaliknya, efisiensi merupakan doktrin politik dan komponen dari "tatanan modal" (capital order)—sebuah sistem yang diciptakan untuk mempertahankan dominasi kelas pemilik modal. Setiap kali krisis ekonomi seiringan ekologi mengancam kelangsungan sistem kapitalis, elite teknokratis senantiasa mengedepankan "efisiensi" untuk mengalihkan beban krisis kepada kaum miskin, sembari mengamankan akumulasi kekayaan bagi para kapitalis.
Dengan berpijak pada perspektif kritis Mattei, klaim-klaim efisiensi yang diagung-agungkan—baik dalam pertumbuhan keuangan konvensional maupun sistem keuangan syariah yang pasif—pada kenyataannya beroperasi sebagai antitesis bagi keadilan ekonomi kewargaan dan ekologis. Dalam tatanan kapitalisme eksploitatif (tesis), efisiensi berfungsi sebagai alat legitimasi untuk memangkas subsidi publik, menekan upah, dan memfasilitasi ekstraksi sumber daya alam secara masif. Logika efisiensi dalam "tatanan modal" ini memandang alam semata-mata sebagai komoditas yang nilainya harus diperas habis demi melunasi utang keuangan dan menjaga profitabilitas instrumen investasi. Akibatnya, alih-alih menciptakan kesejahteraan, dogma efisiensi keuangan ini justru melanggengkan pengurasan kekayaan dari rakyat dan mempercepat degradasi lingkungan perlahan.
Realitas eksploitasi struktural ini telah memicu perlawanan sosial dan kesadaran ekologis, yang berperan sebagai antitesis. Masyarakat adat, pekerja, aktivis lingkungan, dan kelompok akar rumput—yang menanggung dampak langsung dari perampasan ekologis—menuntut diakhirinya penjarahan yang dilakukan atas nama pertumbuhan ekonomi. Antitesis ini menyingkap kepalsuan narasi "ekonomi predator" dan mengungkapkan bahwa kerusakan lingkungan bukanlah sekadar efek samping yang tidak disengaja, melainkan konsekuensi logis dari tatanan hukum kapitalis yang lebih mengutamakan hak milik pribadi dan keuntungan finansial dibandingkan kehidupan manusia serta keberlanjutan Bumi. Konflik mendasar antara watak akumulatif tatanan kapitalis dan daya dukung Bumi inilah yang mendorong kebutuhan mendesak akan perubahan sistemik.
Di tengah benturan sengit antara tesis akumulasi kapitalis dan antitesis perlawanan munculah Sharia Green Banking, praktik yang harus muncul sebagai sintesis yang radikal. Green banking tidak boleh dipahami sekadar sebagai komodifikasi instrumen keuangan baru atau upaya memoles citra perusahaan (greenwashing). Sebaliknya, green banking yang berlandaskan etika Islam harus secara fundamental mengubah logika alokasi modal. Sintesis ini meruntuhkan dogma opresif efisiensi kapitalis, lalu menggantinya dengan kriteria keadilan ekologis (al-'adl) dan kepentingan umum (maslahah ammah) sebagai tolok ukur utama kelayakan investasi keuangan.
Dalam sintesis ini, Sharia Green Banking merekonstruksi konsep efisiensi itu sendiri. Jika "Tatanan Kapital" memaknai efisiensi sebagai maksimalisasi keuntungan yang dicapai dengan mengorbankan kesejahteraan publik, Sharia Green Banking mendefinisikannya ulang sebagai optimalisasi penggunaan sumber daya—sebuah pendekatan yang mengharuskan pertimbangan terhadap daya dukung lingkungan dan keberlanjutan antargenerasi. Alokasi kredit tidak lagi dinilai semata-mata berdasarkan imbal hasil finansial; melainkan dinilai berdasarkan sejauh mana modal tersebut berperan mencegah kemudaratan (dar'u al-mafasid) dan meminimalkan emisi karbon yang merusak ekosiste lokal maupun global.
Pada tingkat yang lebih mendalam, Sharia Green Banking berperan sebagai instrumen untuk mendekonstruksi kelanggengan kelas kapitalis ekstraktif. Melalui penegakan kepatuhan syariah yang berorientasi pada Hifdz al-Bi'ah (pelestarian lingkungan), bank syariah diwajibkan secara tegas untuk menghentikan pembiayaan bagi industri yang terlibat dalam perampasan lahan, deforestasi, dan operasi pertambangan yang menyengsarakan masyarakat. Sektor keuangan Islam tidak boleh lagi menjadi instrumen "tatanan kapital" dengan memfasilitasi pelarian modal atau membiayai proyek-proyek ekstraktif masif yang hanya menguntungkan segelintir oligarki, sembari mewariskan kerusakan lingkungan yang parah kepada masyarakat luas..
Fiqh al-bi'ah ke dalam Sharia Green Banking (Perbankan Syariah Ramah Lingkungan) memberikan landasan filosofis yang kokoh untuk menghentikan pengurasan kekayaan publik. Di saat tatanan kapitalis berupaya membatasi ruang politik masyarakat melalui teknokrasi keuangan, Sharia Green Banking memulihkan dimensi politik dan etis dari uang. Dalam perspektif Islam, uang dan modal merupakan amanah publik yang harus beredar secara adil dalam sektor ekonomi riil, bukan sekadar menjadi instrumen rekayasa keuangan yang memusatkan kekayaan di tangan segelintir elite. Melalui mekanisme redistribusi dan pelarangan pembiayaan bagi sektor-sektor yang merusak, eksploitasi terhadap manusia dan alam oleh modal dapat dihentikan secara sistematis.
Pada akhirnya, mewujudkan sharia Green Banking sebagai solusi konkret atas anomali "Tatanan Kapital" menuntut kemauan politik dan keberanian progresif dari regulator serta pelaku industri keuangan di Indonesia. Pemerintah, Bank Indonesia, dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tidak boleh bersikap pasif yang hanya memfasilitasi ekspansi kapitalisme eksploitatif. Kebijakan perbankan hijau harus ditransformasikan dari sekadar imbauan manajerial—atau pedoman sukarela—menjadi kewajiban regulasi yang mengikat, lengkap dengan sanksi tegas bagi lembaga keuangan yang menyalurkan modal ke sektor-sektor yang merusak lingkungan.
Di titik inilah peran gerakan sosial, akademisi kritis, dan aktivis akar rumput menjadi krusial dalam terus mengawal transformasi sektor keuangan syariah Indonesia. Perbankan syariah tidak boleh dibiarkan merosot menjadi sekadar varian lain dari kapitalisme yang berbalut atribut keagamaan. Sharia Green Banking harus menjadi benteng perlawanan ideologis dan praktis terhadap penindasan yang melekat dalam tatanan kapitalis. Hanya dengan mengintegrasikan secara radikal keadilan ekologis dari prinsip Hifdz al-Bi'ah ke dalam inti kebijakan keuangan, Indonesia dapat melepaskan diri dari cengkeraman "ekonomi predator" dan benar-benar melangkah menuju keadilan ekonomi sejati serta keberlanjutan ekologis.
