Formasi Counter-Hegemony Gerakan Mahasiswa: Membongkar Fetisisme Akademik dan Menggalang Alternatif Tandingan Galangan Oposisi Jalanan
Transformasi gerakan mahasiswa di Indonesia menuntut analisis genealogis yang mendalam, khususnya saat menelusuri lintasan fase sejak periode pasca-1960-an—sebuah perjalanan yang memuncak pada pergolakan politik tahun 1998. Pada tahun 1960-an, kaum intelektual muda memosisikan diri sebagai kekuatan penyeimbang yang mampu mengguncang rezim otoriter melalui kekuatan wacana dan konsolidasi tindakan kolektif. Sebagaimana dikisahkan dalam memoar Soe Hok Gie, Catatan Seorang Demonstran, dinamika ini didorong oleh komitmen etis dan independensi intelektual yang menolak untuk dikooptasi oleh pragmatisme kekuasaan. Puncak dari akumulasi perlawanan ini terjadi pada titik balik tahun 1998, ketika gelombang gerakan yang dipimpin mahasiswa berhasil menduduki pusat pemerintahan dan menumbangkan rezim Orde Baru.
Memasuki era pasca-Reformasi, institusi pendidikan tinggi mengalami kooptasi struktural yang secara fundamental mengubah karakter aktivisme mahasiswa. Pemberlakuan Undang-Undang No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (UU Dikti) membuka jalan bagi korporatisasi universitas melalui skema Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTN-BH). Implikasi substantif dari kerangka hukum ini adalah pergeseran peran universitas—mengubahnya dari ruang bagi pemikiran kritis menjadi penyedia layanan pendidikan yang tunduk pada mekanisme pasar. Akibatnya, muncul pembagian kerja sosial baru yang mengarahkan fokus mahasiswa pada efisiensi kelulusan; proses ini secara bertahap mendepolitisasi lingkungan akademik dan mereduksi status mahasiswa dari agen perubahan menjadi sekadar konsumen.
Kelumpuhan responsivitas kolektif dan keterlibatan kritis saat ini berakar kuat pada warisan doktrin "Normalisasi Kehidupan Kampus/Badan Koordinasi Kemahasiswaan" (NKK/BKK) yang diterapkan mulai akhir tahun 1970-an. Dengan merujuk pada pemikiran sosiologis Émile Durkheim, kebijakan restrukturisasi kampus ini telah memicu fenomena anomie—khususnya, runtuhnya ikatan moral kolektif yang berujung pada terkikisnya nilai-nilai penopang kohesi sosial. Intervensi sistemik semacam itu secara bertahap melarutkan kesadaran kolektif, menggantinya dengan pola pikir individualistis yang mengutamakan kepatuhan mekanis terhadap birokrasi kampus, sembari mengikis rasa tanggung jawab terhadap realitas sosial di luar lingkup akademik.
Fenomena disintegrasi ini tampak jelas dari sikap acuh tak acuh yang kian meluas di kalangan mahasiswa terhadap kekacauan sistem negara dan penyalahgunaan supremasi hukum. Ketika prinsip-prinsip penegakan hukum digerogoti oleh dominasi oligarki dan nepotisme struktural, sebagian besar komunitas akademik justru memilih sikap pasif. Merujuk pada teori alienasi Karl Marx, mahasiswa mengalami keterasingan mendalam dari realitas politik tempat mereka berada. Pengetahuan akademik yang diperoleh di ruang kelas tidak lagi berfungsi sebagai sarana analisis sosial, melainkan sekadar instrumen prosedural; akibatnya, ketimpangan politik dipandang sebagai entitas terpisah yang berada di luar lingkup tanggung jawab keilmuan mereka.
Kebuntuan analisis ini secara langsung berkontribusi pada kegagalan gerakan berbasis kampus dalam merespons komersialisasi pendidikan, khususnya terkait penerapan sistem Uang Kuliah Tunggal (UKT). Biaya pendidikan tinggi yang melonjak tajam sering kali hanya memicu keluhan pribadi yang sporadis, alih-alih mendorong konsolidasi organisasi yang matang. Ketiadaan strategi advokasi yang terorganisasi menandakan tumpulnya perspektif ekonomi-politik yang diperlukan untuk membedah kebijakan publik. Isu hak atas pendidikan—yang seharusnya diperjuangkan sebagai kepentingan bersama—justru direduksi menjadi beban finansial pribadi yang ditanggung oleh masing-masing keluarga.
Selain kelemahan dalam advokasi UKT, terdapat pula kelumpuhan dalam tradisi mengkritisi keputusan yang diambil oleh pihak pengelola universitas. Dalih otonomi kampus—yang sedianya dimaksudkan untuk menjamin kebebasan akademik—telah berubah wujud menjadi bentuk dominasi teknokratis yang membatasi ruang bagi keterlibatan kritis. Jika ditinjau melalui lensa teori hegemoni Antonio Gramsci, otoritas universitas telah berhasil membentuk suatu "akal sehat" (common sense) yang menyamakan gerakan protes dengan tindakan indisipliner yang membahayakan prospek masa depan. Dengan menginternalisasi persepsi ini, mahasiswa tanpa sadar mengadopsi bentuk kontrol sosial tersebut dan membatasi kebebasan berekspresi mereka sendiri.
Kelumpuhan daya kritis ini diperparah oleh fenomena "fetisisme akademik" yang kian marak—yakni pemujaan terhadap Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dan gelar formal. Sebagaimana dicatat oleh Eko Prasetyo, pendiri Social Movement Institute (SMI) di Yogyakarta, dalam penelitiannya mengenai komodifikasi pengetahuan, komunitas akademik telah terjebak dalam habitus persaingan pasar tenaga kerja korporat. Orientasi pembelajaran—yang semestinya bertujuan membongkar akar penindasan—telah tereduksi menjadi sekadar pengejaran sertifikat kompetensi. Sikap tunduk pada simbol-simbol formalistik ini pada akhirnya melahirkan kaum intelektual "mandul" yang tetap acuh tak acuh terhadap penderitaan kaum terpinggirkan.
Pergeseran fokus mahasiswa ke arah pragmatisme formalistik ini bermula dari ketiadaan kurikulum pengaderan yang sistematis di dalam organisasi kemahasiswaan. Baik organisasi intra- maupun ekstra-kampus sering kali terjebak dalam rutinitas birokratis dan kegiatan formal, serta kurang memiliki kedalaman dalam kajian epistemologis. Hilangnya kompas ideologis ini melemahkan fungsi pelatihan kepemimpinan, yang seharusnya menjadi wadah penggemblengan kesadaran politik. Akibatnya, proses regenerasi kepemimpinan mahasiswa kehilangan orientasi substansialnya dan rentan terhadap kooptasi oleh kepentingan politik yang pragmatis.
Padahal, organisasi-organisasi ini memegang peranan vital sebagai wadah persemaian kepemimpinan kritis dan pengorganisasian massa yang disiplin. Sebagaimana disuarakan oleh Eko Prasetyo melalui gerakan budaya dan jaringan dukungan pemuda yang ia rintis, gerakan massa membutuhkan tradisi literasi radikal, penelitian tindakan (action research), dan aksi langsung yang terencana. Tanpa panduan yang mampu menajamkan kepekaan terhadap krisis, organisasi kemahasiswaan berisiko berubah menjadi sekadar replika birokrasi negara yang kaku. Pengembangan kepemimpinan yang ideal harus mampu mentransformasikan teori-teori akademik menjadi alat perjuangan konkret demi membela kelompok-kelompok yang tertindas.
Daripadanya itu, membangkitkan kembali semangat gerakan, organisasi ekstra-kampus—seperti HMI, PMII, GMNI, PMKRI, GMKI, dan organisasi independen—harus direvitalisasi sebagai wadah pendidikan politik alternatif. Kelompok-kelompok ini menempati posisi strategis karena beroperasi di luar kendali langsung hierarki birokrasi universitas. Melalui independensi struktural ini, mereka dapat berfungsi sebagai ruang otonom untuk menumbuhkan kesadaran kritis, menggalang gerakan seputar isu lintas disiplin, serta mempertajam daya tanggap anggota agar tidak terjebak dalam ilusi teknokrasi akademik.
Namun, revitalisasi organisasi-organisasi ini menuntut perubahan mendasar dalam metode operasionalnya. Strategi gerakan tidak bisa lagi mengandalkan taktik konvensional seperti acara seremonial, retorika yang sekadar bersifat performatif, atau ketergantungan pada jaringan patronase elite. Diperlukan pergeseran paradigma: beralih dari pola gerakan yang elitis menuju pengorganisasian akar rumput yang terhubung erat dengan isu-isu pokok yang dihadapi warga—mulai dari advokasi konflik agraria dan perlindungan hak-hak buruh hingga pengelolaan lingkungan hidup secara eksternal dan pembangunan program kerja advocating pada UKT, Layanan Akademik, dan Studi Kebijakan Universitas secara internal organisasi.
Hal untuk menambal krisis kepemimpinan ini, kekuatan kontra-hegemonik harus dibangun dengan merestrukturisasi gerakan agar menjauh dari pola-pola formal dan beralih pada pembentukan komunitas informal. Dengan merujuk pada konsep "perang posisi" (war of position) dari Antonio Gramsci, upaya memenangkan kesadaran publik tidak lagi efektif jika hanya mengandalkan institusi formal yang rentan terhadap kooptasi. Membangun jaringan informal—seperti kolektif studi, kelompok diskusi literasi, ruang seni independen, dan pusat advokasi warga—sangatlah krusial untuk menciptakan basis kekuatan budaya dan intelektual yang tetap independen dari pengaruh negara maupun modal.
Pengorganisasian melalui jaringan komunitas informal ini menawarkan fleksibilitas dan ketahanan yang lebih besar terhadap represi struktural. Di ruang-ruang independen inilah wacana kritis dapat berkembang tanpa terkekang oleh kurikulum resmi, dan aksi advokasi dapat dirancang melalui proses partisipatif. Keberadaan jaringan informal ini memfasilitasi pertemuan lintas sektor yang menumbuhkan solidaritas organik di antara mahasiswa, buruh, petani, dan komunitas perkotaan yang terdampak oleh kebijakan pembangunan.
Dalam ranah praksis dan filosofi gerakan, konsep keberanian eksistensial yang dirumuskan oleh Albert Camus menjadi landasan etis yang sangat relevan. Melalui karyanya The Rebel, Camus menegaskan bahwa tindakan perlawanan merupakan bentuk penolakan terhadap dehumanisasi sekaligus penegasan martabat manusia dalam menghadapi penindasan. Para mahasiswa yang melawan ketidakadilan sosial tidak sedang melakukan tindakan anarkis; sebaliknya, mereka sedang menjawab panggilan etis untuk menolak kekuasaan yang sewenang-wenang. Pola pikir ini memberikan landasan moral yang mencegah gerakan jatuh ke dalam keputusasaan di tengah dominasi kekuasaan.
Secara taktis, gerakan ini dapat memusatkan kembali kekuatannya dengan menjadikan Bandung sebagai pusat perlawanan berbasis ruang publik (oposan jalanan). Kawasan ini memiliki ekosistem sosiologis yang khas: perpaduan antara konsentrasi perguruan tinggi yang tinggi, tradisi aktivisme budaya, subkultur independen, dan komunitas akar rumput yang menjamur. Potensi intelektual ini menjadikan Bandung sebagai zona yang ideal untuk menumbuhkan simpul-simpul perlawanan politik konservatif, mengembangkan gagasan alternatif, dan menggalang gerakan kolektif secara perlahan.
Menempatkan oposan jalanan yakni organ kontrol di Bandung sebagai pusat gerakan berarti merebut kembali ruang publik sebagai arena inklusif bagi politik yang berpusat pada rakyat. Demonstrasi tidak lagi dipandang sekadar sebagai pawai simbolis, melainkan sebagai artikulasi politik yang matang dan berbasis data dalam menyikapi ketimpangan struktural secara langsung. Dari jalanan Bandung, sebuah narasi tandingan terhadap neoliberalisme dan otoritarianisme dibangun melalui sintesis antara analisis akademis yang mendalam, propaganda kreatif, dan ketangguhan aksi massa.
Konsolidasi politik jalanan ini merupakan perwujudan nyata dari konsep "politik tingkat tinggi" (high politics) yang dipelopori oleh Mahbub Djunaedi. Bagi Mahbub, politik tingkat tinggi bukanlah soal kalkulasi kekuasaan yang bersifat transaksional di kalangan elite pragmatis; melainkan sebuah bentuk keberanian politik yang berakar pada kedalaman ideologis, kejujuran intelektual, humor yang luhur, serta komitmen tanpa syarat terhadap rakyat kecil (wong cilik atau kaum mustadh'afin ala penyebutan PMII—mereka yang terpinggirkan). Politik tingkat tinggi bekerja dengan cara membongkar kepalsuan dalam wacana kekuasaan dan mengubahnya menjadi energi bagi perlawanan publik.
Dengan mengadopsi etos politik Mahbub Djunaedi, gerakan mahasiswa menolak untuk menjadi instrumen legitimasi kekuasaan ataupun sekadar batu loncatan bagi karier pribadi. Para intelektual muda ini menempatkan kembali politik sebagai seni membela kemanusiaan dan menegakkan keadilan sosial melalui jalur ekstra-parlementer. Perpaduan antara analisis sosiologis yang tajam, keberanian eksistensial, dan pengorganisasian komunitas secara informal di jalanan akan memulihkan daya tawar gerakan mahasiswa di hadapan penguasa serta memastikan gerakan ini tetap berakar kuat di tengah masyarakat.
Pada akhirnya, rekonstruksi gerakan mahasiswa ini menuntut pembuktian melalui praksis yang konsisten dan berkelanjutan. Kampus mungkin saja terkekang oleh aturan yang membelenggu, dan nilai gelar akademik bisa jadi terdegradasi oleh sistem yang dikomersialkan, namun kesadaran kritis tidak akan pernah padam selama tradisi pengorganisasian kolektif terus dipupuk di luar dinding ruang kelas. Melalui pengorganisasian akar rumput—yang menyebar dari Bandung hingga ke seluruh pelosok Indonesia—fungsi oposisi jalanan akan terus menyala sebagai penjaga sejarah, memastikan bahwa mandat keadilan dan kebebasan senantiasa menemukan jalan untuk terus melangkah maju.
