Pembangkangan Sipil Adalah Bentuk Kegagalan Kelembagaan Hukum
Delapan puluh tahun setelah proklamasi kemerdekaan, Indonesia masih diliputi ketidakpastian tentang gagasan untuk sepenuhnya melepaskan diri dari belenggu imperialisme yang telah mendera sistem ketatanegaraan kita. Hal ini terlihat dari sejumlah undang-undang yang tampak lambat dalam proses legislasinya, dan sekalinya dibahas secara kebut-kebutan.
Sepanjang waktu, teriakan bergema di setiap sudut wilayahnya. Di pusat pemerintahan, warga berunjuk rasa untuk memprotes atas kekecewaan mereka terhadap undang-undang yang berlaku, berulang kali mengetuk pintu istana presiden untuk mempertanyakan eksistensi gagasan demokrasi. Perenungan bertahun-tahun atas peristiwa sejarah telah gagal menguraikan yang dicita-citakan dalam pembukaan UUD 1945. Fenomena seperti ini mencerminkan bobroknya institusi pemerintahan yang seharusnya berpegang teguh pada prinsip-prinsip good governance dalam menyelenggarakan pemerintahan, malah seolah-olah tidak diindahkan oleh aparatur itu sendiri yang menjalankan serangkaian kewajiban tanpa bersandar pada mekanisme yang utuh. Misalnya warga negara yang tidak patuh disebut pembangkangan sipil, lalu pejabat yang ugal-ugalan disebut apa?
Herbert Lionel Adolphus Hart, atau biasa dikenal dengan Profesor H.L.A. Hart dalam gagasan positivis hukum, seorang pionir yang menulis dalam bukunya The Concept of Law mendefinisikan hukum yang integral merupakan hukum yang terpisah dari moral. Secara sederhana Hart mencontohkan desain hukum yang merupakan kesatuan dua struktur, yaitu struktur primer sebagai pembentukan norma hukum itu sendiri, lalu bilamana tanpa adanya kewenangan kelembagaan maka cukup sulit untuk membuat, mengubah, menerapkan atau menegakkan struktur primer tersebut. Maka diperlukan struktur sekunder sebagai satu kesatuan yang kokoh yang memberikan landasan bagi kewenangan kelembagaan hukum sebagai kunci menjamin kepatuhan masyarakat terhadap hukum.
Hukum pada awalnya dibentuk bukan untuk mengatur tentang individu dan pembatasan tindakan masyarakat berupa larangan dan hukuman saja, namun juga memperhatikan bobot peran lembaga dalam menjalankan usahanya seperti pemerintahan yang berkeadilan, lembaga legislatif yang demokratis dalam membuat produk hukum, dan menyelenggarakan peradilan yang bebas dari tindakan tercela untuk melegitimasi kesinambungan tatanan struktur ditengah masyarakat. Meskipun Hart dikritik oleh sebagian besar pemikir hukum alam, karena ia juga berseberangan dengan teori hukum alam. Hart mempunyai pandangan lain yang bertolak dari Kelsen dan Austin, yaitu bahwa hukum mungkin dapat memperhatikan standar moral, namun bukan sebagai penentu keabsahan suatu bentukan hukum. Hukum dan moral dapat saling berinteraksi, namun tetap harus dipisahkan secara konseptual.
Produk hukum dibentuk bukan untuk mengukung perilaku masyarakat, melainkan menempatkannya sebagai subjek yang menyepakati prosedur hukum. Sekalipun Kritikus Hart akan menganggap bahwa prosedur hukum yang dibuat oleh masyarakat adalah bentuk konsepsi moral itu sendiri. Namun, studi pembangkangan sipil yang terjadi belakangan ini bersumber dari ketidakmampuan institusi yang dimaksud oleh Hart, diantaranya, Hart menggarisbawahi penting memperhatikan aturan yang memberikan pengakuan terhadap kewenangan dalam menjalankan peran masing-masing lembaga (rule of recognition); kedua, aturan ajudikasi dalam memberikan kewenangan yang jelas kepada lembaga untuk memutus permasalahan hukum ditengah masyarakat seperti peradilan atau lembaga lain yang diatur dalam undang-undang (rule of adjudication).
Pembangkangan masyarakat sipil pada umumnya memang kekacauan struktur sosial, sebab mencoba menerobos kebiasaan patuh yang berlaku. Disamping lain, kelahiran kembali masyarakat baru juga didapat dari historikal bagaimana hamba menentang peraturan yang disepekati oleh tuan tanah, buruh yang memimpin aksi perlawanan terhadap borjuasi, sampai mahasiswa mengepalkan tangan dan berteriak hidup mahasiswa! Pembacaan ulang Tan Malaka tentang 100% Merdeka tak sampai pada desain pendidikan gratis semata, melainkan kekokohan institusi. Kepatuhan sipil dibuat dari latarbelakang kedaulatan rakyat yang mengepung pemerintahan arogan seperti revolusi prancis.
