Kembali ke Galeri

FGD I

12 Desember 2025
0 Foto

Indonesia adalah negara hukum, sebagaimana tercantum dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945). Konsep ini dijelaskan oleh Umar Sugiarto dalam bukunya "Pengantar Hukum Indonesia", yang mendefinisikan hukum sebagai totalitas norma atau peraturan yang mengatur interaksi antar individu dalam konteks kehidupan berbangsa dan bernegara. Hal ini mengharuskan setiap warga negara secara inheren tunduk dan patuh pada hukum dan peraturan yang berlaku. Salah satu aspek penting dari negara hukum adalah jaminan hak asasi manusia bagi setiap warga negara, yang dalam hal ini, setiap warga negara harus dijamin hak-hak demokrasinya. Dalam negara demokrasi, Montesquieu membagi fungsi kekuasaan menjadi tiga kelembagaan: Eksekutif, Legislatif, dan Yudikatif. Pembagian kekuasaan ini bertujuan untuk menciptakan mekanisme checks and balances antar kekuasaan, yang pada akhirnya menjamin hak-hak tersebut dengan kepastian, keadilan, dan rasa ketertiban dalam masyarakat. Mekanisme pemilihan eksekutif, khususnya presiden dan wakil presiden, kepala daerah, dan dewan legislatif, adalah melalui pemilihan umum (PEMILU). Dalam sistem demokrasi Indonesia, partai politik memainkan peran krusial dalam mencalonkan kandidat dalam setiap kontestasi. Idealnya, partai politik berfungsi sebagai wadah aspirasi publik untuk dirumuskan menjadi kebijakan. Namun, kepentingan publik seringkali berbenturan dengan kepentingan politik sepihak yang mengamankan posisi di parlemen atau menunjuk pemimpin puncak di tingkat nasional dan daerah. Hal ini menciptakan interaksi jangka panjang antara politik, hukum, dan ekonomi. Perwujudan kekuatan melingkar yang melanggengkan kekuasaan. Konflik ini tampak jelas dalam pembentukan undang-undang dan kebijakan publik yang memicu kemarahan publik. Di luar penyimpangan yang dirasakan, visi utopis para tokoh publik terpilih seringkali tuli dan buta terhadap situasi yang menyesakkan, yang justru memperburuknya. Selain tekanan politik untuk memanipulasi hukum, alat-alat yang digunakan untuk menindas rakyat juga dipengaruhi oleh kelompok-kelompok kepentingan ekonomi strategis, seperti yang berkecimpung di sektor energi, sumber daya alam, dan industri hilirisasi. Selama ini, perekonomian nasional bersifat ekstraktif, yang melibatkan salah urus dan eksploitasi sumber daya alam secara langsung. Oleh karena itu, untuk melegitimasi hal ini, sejumlah rancangan undang-undang yang pro-oligarki telah didesak untuk menggantikan produk hukum yang seharusnya mengakomodir kebutuhan masyarakat luas. Oleh karena itu, dalam upaya sadar dan terencana untuk memerangi kapitalisme terpimpin ala rezim dan sistem politik dominan yang memberangus barisan oposisi, PMII UIN Bandung menyadari pentingnya jam’ iyyah tetap bersatu di tengah keinginan publik untuk menata kembali sumber perilaku berbangsa dan bernegara. Hal ini termasuk menata kembali pedoman dasar konstitusi dan peraturan perundang-undangan yang selama ini menumpuk tanpa pernah dibahas atau disahkan.

Belum ada foto dalam album ini.